Kamis, 09 Mei 2013

SISTEM PERBANKAN NASIONAL

Sistem Perbankan Nasional adalah national banking system yaitu sistem yang mengatur mengenai segala sesuatu yang menyangkut bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses melaksanakan kegiatan usahanya secara keseluruhan; di Indonesia ketentuan mengenai perbankan nasional terakhir diatur dalam UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan dan UU.No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan; perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak; menurut jenisnya, bank di Indonesia terdiri atas bank umum dan bank perkreditan rakyat.

 Badan usaha yang  kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Pengelompokan Bank Umum
1. Aspek Fungsi
a. Bank Sentral, adalah bank yang merupakan badan hukum milik Negara yang tugas pokoknya membantu pemerintah, contoh : Bank Indonesia
b. Bank Umum, adalah bank yang sumber utama dananya berasal dari simpanan pihak ketiga, serta pemberian kredit jangka pendek dalam penyaluran dana, contoh : BNI, BRI, dll
c. Bank Pembangunan, adalah bank yang dalam pengumpulan dananya berasal dari penerimaan simpanan deposito serta commercial paper, contoh : Bank Jatim, Bank DKI, dll.
d. Bank Desa, adalah kantor bank di suatu desa yang tugas utamanya adalah melaksanakan fungsi perkreditan dan penghimpunan dana dalam rangka program pemerintah memajukan pembangunan desa.
e. BPR, adalah kantor bank di kota kecamatan yang merupakan unsur penghimpun dana masyarakat maupun menyalurkan dana nya di sektor pertanian dan pedesaan.


2. Status Kepemilikan
a. Bank Milik Negara, adalah bank yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dan pendiriannya di bawah UU tersendiri, contoh : BNI, BRI, BTN
b. Bank Milik Swasta Nasional, adalah bank milik swasta yang didirikan dalam bentuk perseroan terbatas, di mana seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI dan/ atau badan-badan hukum di Indonesia, contoh : BCA, Bank Mega, Bank Danamon.
c. Bank Swasta Asing, adalah bank yang didirikan dalam bentuk cabang bank yang sudah ada di luar negeri atau dalam bentuk campuran antara bank asing dengan bank nasional yang sudah ada di Indonesia. Bank asing ini hanya diperkenankan menjalankan operasinya di lima kota besar di Indonesia, contoh : Citibank, HSBC.
d. Bank Pembangunan Daerah, adalah bank yang pendiriannya berdasarkan peraturan daerah propinsi dan sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah kota dan pemerintah kabupaten, di wilayah yang bersangkutan, dan modalnya merupakan harta kekayaan pemerintah daerah yang dipisahkan, contoh : Bank Jatim.
e. Bank Campuran, adalah bank yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional, contoh : Bank UOB Buana, ANZ Panin Bank.
3. Kegiatan Operasional
a.  Bank Devisa, adalah bank yang mempunyai hak dan wewenang yang diberikan oleh Bank Indonesia untuk melakukan transaksi valuta asing dan lalu lintas devisa serta hubungan koresponden dengan bank asing di luar negeri, contoh : BCA, Bank Mega, Bank Bukopin.
b. Bank Nondevisa, adalah bank yang operasionalnya hanya melaksanakan transaksi di dalam negeri, tidak melakukan transaksi valuta asing, dan tidak melakukan hubungan dengan bank asing di luar negeri.


4. Penciptaan Uang Giral
a. Bank Primer, adalah bank yang dalam kegiatan operasionalnya tidak sekedar menghimpun dan menyalurkan dana nya, tetapi juga melaksanakan semua transaksi yang berhubungan langsung dengan kas.
b. Bank Sekunder, adalah bank yang kegiatan operasionalnya hanya sekedar melaksanakan transaksi kas secara langsung.
5. Sistem Organisasi
a. Unit Banking System, adalah bank yang kegiatan operasionalnya hanya mempunyai satu kantor saja dan melayani masyarakat di sekitar wilayah itu. Contoh : BPR baik konvensional maupun syariah.
b. Branch Banking Syistem, adalah bank yang kegiatan operasionalnya di beberapa wilayah dan memiliki beberapa kantor cabang, di mana sistem organisasi, keuangan, dan sumber daya manusia terkait dengan kantor pusat. Contoh : Bank Danamon, Bank Mega, Bank BCA.


Produk perbankan syariah


Titipan atau simpanan 

Al-Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.

  • Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

Bagi hasil 

Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan

  • Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
  • Al-Muzara'ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
  • Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.

Jual beli 

Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.

  • Bai' As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.
  • Bai' Al-Istishna', merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.

Sewa 

Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.

  • Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik sama dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa.

Jasa 

Al-Wakalah adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip prinsip yang di terapkan dalam syariat islam.

  • Al-Kafalah adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.
  • Al-Hawalah adalah akad perpindahan dimana dalam prakteknya memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang (contoh: lembaga pengambilalihan hutang).
  • Ar-Rahn, adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan syariah.
  • Al-Qardh adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga ( riba . secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial.

pengertian bank syariah


Perbankan syariah atau perbankan Islam  adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.
Prinsip perbankan syariah
Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:[4]
  1. Perniagaan atas barang-barang yang haram,
  2. Bunga 
  3. Perjudian dan spekulasi yang disengaja, serta
  4. Ketidakjelasan dan manipulatif .
Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional adalah sebagai berikut:[4]
Bank Islam
  • Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum Islam
  • Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
  • Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam)
  • Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
  • Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah


pengertian perbankan


Perbankan adalah lembaga keungan yang berperan sangat vital dalam aktivitas perdagangan internasional serta pembangunan nasional.  Pada dunia ekonomi modern saat ini, masyarakat sangat bank minded. Ini dapat dilihat dari makin maraknya minat masyarakat untuk menyimpan, berbisnis, bahkan sampai berinvestasi melalui perbankan. Hal ini menyebabkan semakin maraknya dunia perbankan yang dapat dilihat dari tumbuhnya bank-bank swasta baru walaupun pemerintah semakin memperketat regulasi pada dunia perbankan.
 
 
Berikut ini adalah pengertian dan definisi perbankan:
 
# MANGASA AGUSTINUS SIPAHUTAR
Perbankan merupakan institusi intermediasi yang berperan sebagai perantara aktivitas finansial
 
# THOMAS SUYATNO
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya
 
# GUNARTO SUHADI
Perbankan adalah suatu kegiatan usaha yang selalu melayani dan hidup dalam kesatuannya dengan kegiatan ekonomi nyata di masyarakat mana pun
 
# UBAIDILAH NUGRAHA
Perbankan adalah payung dan dasar dari seluruh kegiatan wealth management di dunia keuangan modern
 
# PERMADI GANDAPRAJA
Perbankan merupakan tatanan dari berbagai jenis dan fungsi perbankan yang harus bergerak secara harmonis dan sinergis menuju sasaran yang ditetapkan
 
# ABDULLAH SIDDIK
Perbankan adalah sarana pembantu yang cukup vital bagi perdagangan internasional dan pembangunan nasional, dimana bank - bank menghimpun dan menjalankan dana melaui jasa - jasa
 
# LOVETT
Perbankan merupakan salah satu leading indicator, disamping pasar modal sebagai alat ukur sejauh mana tingkat perekonomian suatu negara itu stabil
 
# BAMBANG WIJAYANTA & ARISTANTI WIDYANINGSIH
Perbankan merupakan produsen uang sekunder bagi masyarakat

jenis jenis transaksi


Adapun banyak jenis transaksi pada bank adalah sebagai berikut : 
Transfer dana
−Informasi saldo, mutasi rekening
−Pembayaran (kartu kredit, PLN, telepon,
handphone, listrik, asuransi)
−Pembelian (pulsa isi ulang)
Cara Mendapatkan E-Banking
Anda yang telag memiliki rekening Tabungan atau
Giro dapat mengajukan layanan E-Banking, yang
meliputi internet banking, mobile banking, phone
banking dan sms banking.
Layanan instant dan cepat untuk digunakan dan menghemat waktu dan biaya adalah sebagai berikut :
I. INTERNET BANKING
Anda dapat melakukan transaksi perbankan
(finansial dan non-finansial) melalui komputer yang
terhubung dengan jaringan internet bank.

II. MOBILE BANKING
Adalah layanan perbankan yang dapat diakses
langsung melalui telepon selular/handphone GSM
(Global for Mobile Communication) dengan
menggunakan SMS (Short Message Service).

III. SMS BANKING
Adalah layanan informasi perbankan yang dapat
diakses langsung melalui telepon selular/handphone
dengan menggunakan media SMS (short message
service)

II. PHONE BANKING
Adalah layanan yang diberikan untuk kemudahan
dalam mendapatkan informasi perbankan dan untuk
melakukan transaksi finansial non-cash melalui
telepon.


Keuntungan Electronic Banking
Mudah
1. dapat digunakan kapan saja dan di mana saja.
2. hanya dengan menggunakan perintah melalui
komputer dan/atau alat komunikasi yang Anda
gunakan, dapat langsung melakukan transaksi
perbankan tanpa harus datang ke kantor bank
atau ke ATM (kecuali untuk ambil uang tunai).

Teller

Teller adalah petugas bank yang menangani penerimaan maupun pembayaran transaksi uang tunai maupun non tunai yang dilakukan oleh nasabah. Sebelum memproses seorang teller harus melakukan verivikasi untuk memastikan kelengkapan, keabsahan dan ketepatan atas Cek atau Bilyet Giro ( BG ). Teller mempunyai tangggung jawab yang besar atas uang tunai dan transaksi yang ia proses. Selain itu, Teller juga bertanggung jawab atas pengamanan peralatan-peralatan kerja di posisi counternya masing-masing.

Dalam menunjang pekerjaannya, teller harus memiliki peralatan – peralatan kerja, diantaranya adalah :
1.Komputer .
2.Money detector, alat deteksi ultra violet, dan kaca pembesar untuk melakukkan validasi atas keaslian mata uang.
3.Kotak uang (teller’s box) yang hanya dapat dibuka dengan menggunakan kunci pengaman yang setiap saat selalu berada dalam penguasaan teller yang bersangkutan.
4.Mesin penghitung uang untuk menghitung lembar uang kertas atau logam.
5.Mesin hitung yang dilengkapi kertas bukti (tell-strook).

Macam-macam transaksi yang dapat dilakaukan oleh teller, yaitu:
1.Penerimaan dan pembayaran uang tunai untuk dan dari rekening nasabah.
2.Setoran kliring, inkaso, pemindahbukuan dan Penerimaaan permohonan kiriman uang.
3.Penjualan dan pembelian valuta asing.

Seorang teller harus dapat menghitung uang dengan cepat. Karena itu dalam menghitung biasanya mereka menggunakan minimal dua jari. Mereka pun harus bersikap ramah, selalu tersenyum dan bersifat informatif kepada nasabah.

sumber : http://accounting-bank.blogspot.com/2012/06/apa-saja-tugas-teller-bank.html

national payment gateway


Apakah National Payment Gateway atau biasa disingkat dengan NPG itu? NPG adalah suatu sistem yang menyatukan dan mendukung bank-bank nasional dalam melayani nasabahnya dan transaksi yang dilakukan menggunakan perangkat e-commerce. Ada beberapa pembatasan yang dikenakan padapayment gateway, yaitu: hanya dapat melakukan pembayaran dengan credit card, business-to customer, business-to-business, dan lain-lain.
NPG merupakan salah satu strategi Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam menghadapi krisis global yang berasal dari negara-negara Uni Eropa. Salah satu strategi yang dimaksud yaitu Bank Indonesia akan meningkatkan efisiensi, intermediasi, dan menyiapkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi persaingan bebas sehingga bisa meningkatkan daya saing.
Upaya meningkatkan daya saing juga dilakukan dengan meningkatkan efisiensi pembayaran. Melalui NPG, pemerintah akan menggabungkan pembayaran baik yang nasional maupun luar negeri dimana semua pembayaran baik ATM, mobile phone, maupun internet akan menjadi satu dan diharapkan bisa direalisasikan tahun 2013.
Kebijakan regulasi NPG dibawa oleh Kepala Biro Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ariwibowo.  NPG juga direalisasikan dalam upaya menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada tahun 2015, dimana kegiatan pembayaran antar negara Asia lebih terjangkau. BI sendiri akan menunjuk Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) sebagai Self Regulatory Organization (SRO) industri pembayaran untuk melakukan kajian.
Aturan NPG di Indonesia akan mengikuti aturan secara global dengan melihat bentuk NPG dinegara-negara lain seperti Malaysia, Singapura dan Thailand.
Dengan adanya NPG, diharapkan transaksi akan menjadi lebih mudah, aman, dan biaya yang lebih murah. Namun menurut pejabat ASPI, NPG di Indonesia akan meniru konsep China UnionPay. NPG bisa dijalankan oleh semua perusahaan switching ATM di Indonesia. Ada 3 (tiga) fungsi yang harus dimiliki perusahaan switching, yaitu Pertama, sebagai principal yang bertugas menentukan aturan main seperti standar layanan, model bisnis dan sistem. Kedua, menjalankan fungsi kliring atau pertukaran informasi. Ketiga, fungsi settlement atau bisa menangani penyelesaian pembayaran.
Nantinya akan dibentuk principal baru untuk menjalankan NPG ini, mungkin dibawah BI atau ASPI. Ada 2 (dua) cara pembentukan principal, pertama melebur semua perusahaan switching menjadi 1 (satu) perusahaan saja seperti Malaysian Electronic Payment System Sdn Bhd. Kedua, membentuk principal baru tanpa melebur semua perusahaan switching seperti China UnionPay. Cara terakhir inilah yang dipilih.
Seperti layaknya Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), principal ini akan menyatukan semua standar yang saat ini dimiliki masing-masing oleh perusahaan switching di Indonesia.
Dibawah ini adalah gambaran dasar payment gateway:
Sumber gambar: artikel The Empowered Internet Payment Gateway (Ved Prakash Gulati dan Shilpa Srivastava).
Payment gateway yang sukses harus ada kerjasama antara pihak telekomunikasi dan perbankan. Uang nasabah yang ditempatkan di bank pun harus atas nama pribadi nasabah tersebut, tidak bisa atas nama perusahaan telekomunikasi. Di Indonesia, hal itu bisa dilihat dari adanya Giro Wajib Minimum (GWM) dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

sistem kliring di indonesia


Perkembangan yang sangat pesat dalm dunia bisnis membuat masyarakat dan pelaku bisnis memerlukan kecepatan, kehandalan, dan keamanan dalam melakukan transaksi keuangan untuk menunjang kegiatan usahanya.
Salah satu tugas BI sebagai penyedia sistem pembayaran, BI mengeluarkan mekanisme sistem pembayran salah satunya adalah kliring. Kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Manfaat kliring adalah mendapatkan pelayanan yang cepat, aman dan biaya transaksi yang relatif murah dan mendapat pelayanan jasa transfer yang kompetitif.
Peserta kliring terbuka kepada semua bank pada wilayah kliring kecuali BPR. Kantor Bank yang akan menjadi peserta wajib menyediakan perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat terminal pusat kliring dan jaringan komunikasi data baik main maupun backup untuk menjamin kelancaran kepada nasabah dalam bertransaksi.

Jenis transaksi kliring
Transaksi kliring yang dapat dilakukan meliputi:
1. Transfer debet (menggunakan cek, bilyet giroatau warkat debet lainnya); dan
2. Transfer kredit (mengisi formulir isian yang disediakan oleh bank) yang kemudian akan dikirim oleh bank melalui data keuangan elektronik yang disediakan dalam SKNBI.
Jadwal kliring
Siklis kliring trbagi atas dua siklus kliring, yaitu:
Siklus pertama adalah pengrimian data keuangan elekteonik kredit. Pengirimannya terbagi atsa dua  sesi yaitu pada pukul 08.15 WIB s/d 11.30 WIB dan sesi kedua pada 12.45 WIB dan 15.30.
Siklus kedua adalah siklus debet pengiriman warkat/data keuangan elektronik debet ditetapkan oleh masingmasing PKL dengan batas maksimal pengiriman hasil perhitungan kliring lokal ke PKN pada pukul 15.30 WIB.
Jadwal kliring di atas adalah pada level bank, sedangkan pada level nasabah dilakukan lebih awal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan masing-masing bank.
Berikut adalah ilustrasi proses kliring di indonesia:

Pak E memiliki rekening giro di Bank A. Pak E membeli barang pada pak U yang memiliki tanbungan di Bank X. Pembayaran dilakukan oleh Pak E dengan cek Bank A. Pak U menyerahkan cek tersebut ke Bank X untuk diproses. Proses selanjutnya dalah Bank X mengirim cek tersebut ke BI dimana disana berkumpul bank-bank yang menjadi peserta kliring. Bank X mengirim cek tresebut ke perwakilan Bank A. Bank A membawa cek tersebut ke bank A untuk melakukan pengecekan apakah saldo Pak E cukup untuk pencairan cek tersebut. apabila saldo mencukupi Bank A akan memberitahukan  kepada Bank X pada sesi kedua bahwa cek tersebut diterima dan transaksi terjadi. Namun jika dana tidak mencukupi cek tersebut akan ditolak oleh bank A dan tidak akan diproses. Sehingga Bank X akan mengabarkan Pak U kalo cek tersebut gagal dicairkan.
Berdasarkan ilustrasi diatas dapat diambil kesimpulan bahwa sistem kliring adalah proses penyelesaian hutang piutang yang melibatkan lebih dari satu bank umum.

sumber :
http://sidikaurora.wordpress.com/2012/04/12/sistem-kliring-di-indonesia/

Pengertian Cek, Wesel, Bilyet Giro dan Transfer


Pengertian Cek


           Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang direkening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran.
 Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur di dalam KUH Dagang pasal 178 yaitu :
· pada surat cek harus tertulis perkataan "CEK"
· surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu         .
· nama bank yang harus membayar (tertarik)
· penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
· tanda tangan penarik.

Jenis-jenis Cek

1.         Cek Atas Nama
· Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Sebagai contoh jika didalam cek tertulis perintah bayarlah kepada : Tn. Roy Akase sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Marindo uang sejumlah Rp 1.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama, namun dengan catatan kata "atau pembawa" dibelakang nama yang diperintahkan dicoret.
2.         Cek Atas Unjuk
· Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Sebagai contoh di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apa pun.
3.         Cek Silang
· Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
4.         Cek Mundur
· Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal seka­rang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2002. Sebagai contoh. Tn. Roy Akase bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek tersebut tertulis tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.
5.         Cek Kosong
· Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Sebagai contoh nasabah Tn. Rahman Hakim menarik cek senilai 60 juta rupiah yang tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 50 juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta rupiah, apabila nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.
Keterangan yang ada didalam suatu cek :
1.         Ada tertulis kata-kata Cek atau Cheque
2.         Ada tertulis Bank Penerbit (Bank Matras)
3.         Ada nomor cek
4.         Ada tanggal penulisan cek (di bawah nomor cek)
5.         Ada perintah membayar " bayarlah kepada....... atau pembawa"
6.         Ada jumlah uang (nominal angka dan huruf)
7.         Ada-tanda tangan dan atau cap perusahaan pemilik cek

Pengertian Wesel


          Surat wesel adalah ”Syarat yang memuat kata ”wesel” di dalamnya, ditanggali dan di tandatangani di suatu tempat, dalam mana penerbitannya memberi perintah tidak bersyata kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu”.Dalam perundang-undangan tidak terdapat perumusan atau definisi tentang surat wesel. Tetapi dalam Pasal 100 KUHD dimuat syarat-syarat formal sepucuk surat wesel.
Syarat-Syarat Formal Surat Wesel
Suatu surat wesel harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, yang disebut syarat-syarat formal. Menurut ketentuan pasal 100 KUHD, setiap surat wesel harus memuat syarat-syarat formal sebagai berikut:
a. istilah “wesel” harus dimuat dalam teksnya sendiri dan disebutkan dalam bahasa surat itu ditulis.
b. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c. Nama orang yang harus membayarnya (tersangkut).
d. Penetapan hari bayar (hari jatuh).
e. Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
f. Nama orang kepada siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan.
g. Tanggal dan tempat surat wesel diterbitkan.
h. Tanda tangan orang yang menerbitkan.

Pengertian Bilyet Giro

         Bilyet Giro adalah surat perintah pemindah bukuan dari nasabah suatu Bank kepada Bank yang bersangkutan,untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening penerima yang namanya disebut dalam bilyet giro, pada Bank yang sama atau Bank yang lain.
Bilyet Giro adalah surat berharga dimana orang yang diberi giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan terlebih dulu ke rekeningnya.
         Bilyet Giro merupakan jenis surat berharga yang tidak diatur dalam KUHD, yang tumbuh dan berkembang dalam praktik perbankan karena kebutuhan dalam lalu lintas pembayaran secara giral. Bank Indonesia sebagai bank sentral mengatur dan memberi petunjuk cara penggunaan Bilyet Giro.
         Surat Bilyet Giro adalah tidak lain daripada surat perintah
nasabahyang telah distandardiser bentuknya kepada Bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau pada bank lainnya.
Bilyet Giro merupakan surat berharga, dimana surat tersebut
merupakan surat perintah nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan pada pihak penerima yang disebutkan namanya baik pada bank yang sama ataupun bank yang berbeda. Dalam Bilyet Giro terdapat tanggal efektif atau jatuh tempo yaitu selama 70 hari dengan demikian terdapat dua tanggal dalam teksnya yaitu tanggal penerbitan dan tanggal efektif. Sebelum tanggal efektif tiba, Bilyet Giro sudah dapat diedarkan sebagai alat pembayaran, tetapi tidak dapat
dipindahtangankan melalui endosemen karena tidak terdapat klausula yang mnunjukkan cara pemindahannya.

           Penggunaan bilyet giro semakin hari semakin meningkat bahkan dapat diperkirakan melampaui penggunaan warkat lainnya. Semakin tingginya penggunaan Bilyet Giro sebagai alat pembayaran tidak diiringi dengan pengaturan secara tegas, hal ini berbeda dengan cek sebagai alat pembayaran giral yang telah diatur dalam KUHD. Mengingat fungsi bilyet giro sebagai
surat perintah nasabah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima di bank yang sama atau di bank lain sangat bermanfaat sebagai alat pembayaran, dirasakan pentingnya ketentuan dan pengaturan mengenai prosedur penggunaan secara tegas dalam undang-undang.

Pengertian TRANSFER

             TRANSFER adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

Keuntungan melakukan Transfer :
1. Menghemat waktu
2. Lebih aman
             Prosedur untuk Transfer Bank:
1. Jika seseorang ingin melakukan transfer bank, ia mengunjungi sebuah bank dan bank memberikan bentuk yang seseorang diharuskan untuk menyerahkan dengan rincian yang tepat untuk banknya.
2. Sementara membuat transfer bank Anda harus memiliki rincian sebagai berikut:
Nama Bank:
Nama Penerima Pembayaran:
Urutkan Kode:
Nomor Rekening:
IBAN:
SWIFT:
3. Transfer Bank biasanya memakan waktu 3-4 hari untuk mencerminkan jumlah dalam account penerima pembayaran itu. Namun, beberapa bank memiliki sistem pengolahan yang cepat dan jumlahnya ditransfer hari yang sama.
4. Sementara membuat transfer bank, kita harus selalu memasukkan nomor referensi yang tepat untuk membantu Penerima Pembayaran menemukan account.

sumber : 

investasi perbankan

INVESTASI PERBANKAN

Investasi Perbankan adalah banking investment yaitu bidang usaha yang dapat dilakukan oleh bank untuk berpartisipasi dalam membentuk modal baru bagi usaha baru ataupun usaha yang telah mapan bagi badan-badan pemerintah, baik pusat maupun daerah; di Indonesia kegiatan seperti itu belum diizinkan, yang ada hanya penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan kredit, dan penyertaan modal pada lembaga keuangan.

Arti dari perbankan investasi bukan investasi keuangan di sektor perbankan. Namun pada kenyataannya, perBankan investasi adalah jenis fungsi perbankan yang digunakan untuk membantu klien dalam menciptakan kekayaan dan dana. Bank-bank komersial menggunakan jenis perbankan sesuai dengan penggunaan yang masuk akal dan praktis dari sumber daya yang tersedia. Tidak hanya itu, investasi perbankan dan orang yang terlibat di sektor ini juga memberikan nasihat tentang bagaimana bertransaksi di bisnis mereka sedang masuk melalui perbankan investasi, Perusahaan dapat menciptakan dana dalam dua cara. Mereka dapat menarik dana publik dari pasar modal dengan melepaskan saham yaitu perusahaan pembiayaan atau mereka bisa pergi ke kapitalis ventura atau ekuitas swasta untuk menjadi pemegang saham di perusahaan mereka. Bidang perbankan investasi juga terlibat dalam memberikan saran dan konsultasi mengenai bagaimana mengelola berbagai pengambilalihan dan penggabungan yaitu [M & A] Merger dan akuisisi. Mereka juga menyediakan perusahaan dengan ide-ide tentang bagaimana untuk mendeklarasikan penawaran publik dan mengelola bakat mereka. Penanganan Merger dan Akuisisi datang di bawah fungsi Keuangan Perusahaan perbankan investasi. Margin antara perbankan investasi dan bentuk lain dari perbankan telah sangat jelas untuk waktu yang lama sekarang dan untuk waktu yang sama, fungsi dari sektor perbankan telah berkembang meliputi setiap bidang proses manajemen kekayaan orang-orang perusahaan serta individu.
Keuangan Perusahaan:
ini adalah sektor mana perbankan investasi bekerja dan mendukung perusahaan yang paling dalam mendapatkan uang tambahan. Mari kita mengambil contoh bahwa perusahaan perlu lebih banyak uang untuk membiayai riset pasar dari produk untuk-akan diluncurkan untuk tetap maju dalam persaingan. Di sini, perbankan investasi dapat membantu Anda dengan mendapatkan perusahaan Anda s saham yang dijual dan penggalangan dana untuk Anda. Cara lain, bagaimana sebuah Bank Investasi bisa mendapatkan uang adalah dengan perdagangan saham atas nama klien mereka.
[M & A] Merger dan Akuisisi:
ini t doesn titik memiliki penjelasan apapun dan dapat didefinisikan hanya melalui contoh. Mari kita mengambil contoh sebuah perusahaan yang akan kuat dalam bisnis dan pasar dan ingin membeli perusahaan lain hanya untuk menambah kewenangan yang lebih untuk nama mereka dan bisnis. Profesional dari sektor investasi perbankan membuat mereka menyadari bahwa pada penggabungan; kedua perusahaan ini dapat menjadi kelompok besar dan dapat memperoleh bagian utama dari pasar dan juga bisnis. Mereka juga memberitahu mereka apa manfaat lain untuk mendapatkan digabung dan juga apa adalah waktu yang tepat sesuai dengan kondisi pasar bagi kedua perusahaan untuk mendapatkan digabung menjadi satu sama lain.
Antara fungsi-fungsi penting lainnya yang melakukan investasi sektor perbankan, penjualan adalah yang paling penting. Penjualan orang dari sektor investasi perbankan melakukan tugas-tugas orang penjualan profesional. Orang-orang penjualan meyakinkan investor dan mengembangkan hubungan dengan mereka untuk menjual saham mereka. Mereka juga siap untuk memberikan saran yang berkaitan dengan saham dan perdagangan. Saran ini membuat membeli dan menjual saham dan transaksi bisnis lainnya sangat mudah. Penelitian programmer hadir untuk menganalisis bekerja dan jika kekurangan beberapa terlihat, mereka juga membantu dengan menyarankan mereka waktu yang tepat untuk bertransaksi di saham.

Deskripsi investasi perbankan : 
bidang usaha yang dapat dilakukan oleh bank untuk berpartisipasi dalam membentuk modal baru bagi usaha baru ataupun usaha yang telah mapan bagi badan-badan pemerintah, baik pusat maupun daerah; di Indonesia kegiatan seperti itu belum diizinkan, yang ada hanya penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan kredit, dan penyertaan modal pada lembaga keuangan (banking investment)